Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi anggaran (unplash.com/Sharon McCutcheon)
ilustrasi anggaran (unplash.com/Sharon McCutcheon)

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mendalami adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang diterima Bawaslu Kota Depok dari Pemerintah Kota Depok. Diduga penyalahgunaan anggaran Rp1,1 miliar dilakukan secara bertahap dan diduga banyak 'tangan' ikut terlibat.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu mengatakan, Kejari Depok sedang menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemkot Depok kepada Bawaslu sebesar Rp15 miliar. Dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oknum Bawaslu mencapai Rp1,1 miliar.

"Kalau menurut penghitungan kami dugaan penyalahgunaan angaran sebesar Rp1,1 miliar tapi belum dihitung oleh tim ahli," ujar Andi kepada IDN Times, Senin (5/9/2022).

1. Kejari sebut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Bawaslu rumit

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Andi menuturkan, penyalahgunaan anggaran hibah yang diterima Bawaslu dilakukan oknum lingkup Bawaslu tersebut. Namun adanya dugaan dari pihak eksternal turut terlibat pada penyalahgunaan anggaran hibah yang diterima Bawaslu, Andi tidak memperjelas secara terperinci.

"Memang banyak tangan turut terlibat, kasus ini cukup rumit tapi kami akan berusaha membongkar kasus," tutur Andi.

Andi memastikan, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan angaran hibah Bawaslu Depok. Ditemukan adanya dugaan pelanggaran penggunaan anggaran tidak sesuai dengan perencanaan penggunaan anggaran, mekanisme penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran.

"Ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Andi.

2. Besaran penarikan mencapai Rp300 juta secara bertahap

Kasi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio Rahmatu saat berada diruangan Kejari Kota Depok. (Istimewa)

Andi mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah meminta keterangan dari pihak Bawaslu yang mengetahui penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Dari sejumlah saksi ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

"Sejumlah saksi ada yang menguatkan ke arah sana atau penyalahgunaan anggaran Bawaslu," ungkap Andi.

Penarikan uang yang dilakukan oknum dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan dalam satu kali penarikan. Penarikan uang mulai dari besaran Rp100 juta hingga Rp300 juta dalam berbagai rentan waktu.

"Bahkan ada keterangan uang digunakan untuk ke tempat hiburan malam dan diduga tidak dilakukan hanya satu kali, ini juga yang akan kami telusuri," ucap Andi.

3. Dana hibah diperuntukan pada Pilkada 2020

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Pada pemberitaan sebelumnya, Andi membenarkan adanya dugaan penggunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok. Dana hibah tersebut diperuntukkan untuk penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.

"Ya, benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andi .

Dia menuturkan, Kejari Depok telah mendapatkan informasi dana Rp1,1 miliar keluar dari rekening Bawaslu. Selain itu uang yang dikeluarkan belum kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu kota Depok.

"Jadi uang yang sudah keluar sampai saat ini belum masuk lagi ke rekening Bawaslu, informasi lebih mendalam belum dapat kami sampaikan, karena masih dalam pengusutan," tutur Andi.

Editorial Team

EditorDicky