Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menemukan jumlah baru penyelewengan dana sosial Boeing untuk korban Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Semula, Bareskrim hanya menemukan Rp34 miliar dana yang diselewengkan, dari total yang diserahkan Rp138 miliar oleh pihak Boeing.
Rupanya, polisi menemukan kembali penambahan jumlah dana yang diselewengkan sehingga total penyelewengan dana yang dilakukan ACT untuk dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air pada 2018 tersebut menjadi Rp68 miliar.
“Hasil sementara, temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT, sebesar Rp68 miliar,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).