Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, merujuk UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, seorang jaksa penuntut umum tidak bisa diintervensi siapapun dalam menuntut suatu perkara.
“Jaksa dan JPU diberikan kewenangan dengan independesinya dalam semua proses ketika menuntut di pengadilan. Saya ingin mengatakan bahwa secara tegas tidak bisa satu orang pun melakukan intervensi di sana. Dalam proses ini, saya ingin mengatakan bahwa upaya dan langkah dalam penegakan hukum adalah komitmen bapak presiden,” kata Ngabalin.
Ngabalin menuturkan, Presiden Jokowi memberikan kepercayaan tinggi terhadap lembaga penegak hukum dalam memutus kasus Novel yang tengah berjalan.
"Bapak Presiden memberikan kepercayaan tinggi terhadap independensi lembaga penegak hukum di Indonesia," kata dia.
Ngabalin menjelaskan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menetapkan target waktu terhadap Polri untuk menangkap pelaku penyerangan air keras pada Novel. Hal itu menjadi komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Suka tidak suka, sejak awal pemerintah atau presiden telah memberikan komitmen terhadap penegakkan hukum," kata dia.
Mengenai pengambilan keputusan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa kasus Novel, Ngabalin menyebutkan, Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pemerintah tak bisa intervensi.
"Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian bapak Presiden dan memberikan penghormatan kepada proses yang berjalan, juga menjadi bagian yang harus kita berikan penghormatan terkait posisi eksekutif dan yudikatif," tutur dia.
Karena itu, menurut Ngabalin, tuntutan ringan pada dua terdakwa kasus penyerangan Novel, hanya hati nurani yang bisa membuat keputusan tepat. Jika nantinya keputusan pada pelaku penyerangan air keras diberikan setahun saja, kata dia, pemerintah pun tidak bisa intervensi.
"Kalau kemudian hari ini jaksa penuntut umum menuntut satu tahun, dan proses ini sedang berjalan, dua hal yang saya kemukakan, persoalan komitmen presiden dan upaya penghormatan proses penegakan hukum dari lembaga yang dilaksanakan," ujar Ngabalin.