(Surat keputusan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI) Istimewa
Helmy Yahya sudah dinonaktifkan sementara oleh Dewas TVRI dari posisi dirut sejak 4 Desember 2019. Helmy tidak menerima dan melakukan pembelaan diri hingga berujung pemecatan dirinya pada Jumat (17/1)
Helmy juga menyebut Dewas TVRI telah berusaha membungkamnya dengan meminta dia tidak berbicara ke media terkait kasus ini. Helmy menyatakan tidak menerima pemecatan ini karena dilakukan secara sepihak oleh Dewas TVRI.
"Setelah menerima surat keputusan nonaktif, kemudian tanggal 5 Desember (2019) saya melakukan pembelaan dengan mengatakan SK tidak sah, dan pembelaan yang saya lakukan ditolak," ungkap Helmy, di Jakarta Selatan, Jumat lalu.
Menurut Helmy, dia membuat surat pembelaan diri setebal 27 halaman untuk menjawab surat penonaktifan dirinya oleh Dewas yang hanya berjumlah dua lembar. Dia menyampaikan surat pembelaan ini kepada Dewas pada 18 Desember 2019.
"Semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," ujar Helmy.
Namun, bukannya berbuah manis. Surat pembelaan itu malah dijawab surat bernomor 8/Dewas/TVRI/2020, yang menyatakan pemberhentian Helmy secara resmi.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb