Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan perusakan barang bukti buku merah berisi catatan keuangan perusahaan CV Sumber Laut Perkasa yang dimiliki oleh terpidana kasus suap Basuki Hariman memasuki babak baru. Sebab, pada Senin (22/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga mengetahui adanya upaya perusakan barang bukti, malah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Informasi itu disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung lembaga antirasuah pada Senin malam kemarin.
"Salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan dari unit Direskrimum Polda Metro Jaya. Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis kemarin.
Menurut seorang sumber, penyidik yang diperiksa berinisial "R" dan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Penyidikan yang disebutkan adalah dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan atau pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi," kata Febri lagi.
Lalu, berapa lama pemeriksaan penyidik KPK berlangsung? Mengapa tiba-tiba polisi malah meminta keterangan dari penyidik lembaga antirasuah? Sebab, sejak awal kasus upaya dugaan perusakan barang bukti ditangani oleh KPK.