Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar pertemuan dengan penyidik dan penyelidik untuk mencari solusi dari keluhan mereka. Pada akhir Maret lalu, para penyidik dan penyelidik mengirimkan petisi ke pimpinan lantaran pekerjaan mereka merasa dihambat oleh pihak internal KPK. Akibatnya, banyak kasus besar yang tidak bisa diproses dan mandek.
Para penyidik dan penyelidik merasa pengembangan kasus sering mandek sejak satu tahun belakangan.
"Jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian isi petisi yang dibaca oleh IDN Times pada Rabu (10/4).
Semua mata dan pertanyaan tertuju kepada Deputi Penindakan, Irjen (Pol) Firly yang baru menduduki posisi tersebut pada tahun lalu. Ia diduga menjadi pihak yang menghalangi proses tersebut.
Lalu, mengapa para penyidik dan penyelidik sampai harus mengirimkan petisi ke pimpinan KPK?