Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 8,5 jam, Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 11.40 dan keluar sekitar pukul 20.13 WIB. Usai diperiksa, Yaqut tak banyak berkomentar dan meminta pertanyaan yang diajukan padanya diarahkan ke penyidik KPK.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya, tanyakan ke penyidik. Nanti tolong ditanyakan," ujar dia sambil melangkah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Yaqut enggan menjawab ketika dikonfirmasi soal penghitungan kerugian negara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keberangkatan penyidik KPK ke Arab Saudi selama sepekan.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan ke penyidik," ujar dia sebelum masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam di depan Gedung KPK.
Ini merupakan panggilan kedua Yaqut dalam tahap penyidikan kasus korupsi haji. Pemeriksaan pertama Yaqut ketika kasus ini sudah penyidikan berlangsung pada September 2025.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, mantan Staf Khusus Yaqut yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni Ishfah Abidal Aziz, serta pihak swasta Fuad Hasan Masyur.
