Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, terancam dibui hingga 20 tahun karena diduga menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tujuannya agar perkara dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang diselidiki komisi anti-rasuah dihentikan. Padahal, Robin bukan anggota tim penyidik perkara tersebut.
Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri mengumumkan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Bila merujuk ke pasal itu, maka tertulis pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001.
Nama Robin terkuak ikut cawe-cawe perkara dugaan jual beli perkara jabatan di Pemkot Tanjungbalai, ketika penyidik komisi anti-rasuah melakukan penggeledahan di kediaman Syahrial. Di sana, ditemukan barang bukti berupa buku rekening dan kartu ATM untuk mengirim uang kepada Robin melalui koleganya Riefka Amalia.
"Saya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semangatnya sama, yaitu kita ingin membersihkan Indonesia ini dari korupsi. Jadi, saya tegaskan kami seluruh insan KPK semangatnya sama dengan semangat yang dimiliki rakyat Indonesia, kami ingin NKRI bebas dari korupsi," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021) dan disaksikan secara daring.
Keterangan pers itu disampaikan mengenai penahanan Syahrial oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama. Sebelumnya, Firli juga meminta maaf kepada publik lantaran bawahannya, Robin, diduga kuat menerima suap dari Syahrial.
"Perilaku ini sangat tidak mencerminkan pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya," kata dia pada Kamis, 22 April 2021.
Di dalam pengusutan kasus penerimaan suap terhadap Robin, KPK menyebut adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Apa peran politikus Partai Golkar itu?