Jakarta, IDN Times - Jelang berakhirnya masa tugas tim teknis dari kepolisian, koalisi media yang tergabung dalam Indonesia Leaks merilis bersama-sama pada Kamis (17/10) laporan mengenai bukti baru dari perusakan barang bukti yakni buku merah yang terjadi pada 2017 lalu. Buku merah merupakan barang bukti yang disita oleh komisi antirasuah dari kasus suap uji materi UU Peternakan Hewan dengan tersangka pengusaha Basuki Hariman.
Basuki pada 2017 lalu menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar senilai US$50 ribu atau setara Rp706 juta melalui orang dekatnya, Kamaluddin. Basuki berkepentingan untuk menyuap Patrialis, karena UU itu akan menentukan nasib importir daging seperti dirinya.
Buku merah merupakan catatan keuangan perusahaan milik Basuki, CV Sumber Laut Perkasa dan ditulis oleh staf keuangan Kumala Dewi.
"Di dalam buku itu terekam berbagai aliran dana ke beberapa pihak, termasuk ke sejumlah pejabat publik. Salah satu nama yang dikenal publik sebagai penegak hukum yakni kepada Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian," demikian isi video laporan Indonesia Leaks yang diunggah pekan lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga tercatat menerima aliran dana beberapa kali yakni pada 19 Januari 2016 senilai US$71.840, lalu 18 Februari 2016 senilai US$74.075, 21 Maret 2016 senilai US$75.872 dan 20 April mendapatkan uang senilai US$75.988.
Sementara, di dalam video yang diunggah oleh Indonesia Leaks pada pekan lalu menunjukkan dokumentasi visual itu diambil dari rekaman kamera CCTV yang berada di ruang kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lantai 9. Video tersebut terlihat begitu jelas dan menunjukkan ada lima penyidik dari kepolisian yang berada di dalam ruangan. Mereka adalah Harun, Roland Ronaldy, Ardian Rahayudi, Hendri Susanto Sianipar dan Rufriyanto Maulana Yusuf.
Dua nama pertama sudah tak lagi bekerja di komisi antirasuah. Namun, tiga orang lainnya tercatat masih bertugas di KPK.
Di dalam rekaman CCTV, terlihat dengan jelas Harun dan Roland yang merusak buku merah. Sementara, tiga orang lainnya yang berada di dalam ruangan mengetahuinya dan tak berbuat apa pun.
Lalu, apa komentar KPK mengenai temuan bukti baru tersebut? Apalagi video CCTV di ruangan KPK tak mungkin bisa dengan mudah diakses oleh pihak luar. Apa kaitan kasus buku merah dengan teror terhadap Novel Baswedan?