Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan bocornya informasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu membuat KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 9 April 2021 lalu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai hal ini merupakan salah satu dampak buruk Undang-Undang KPK yang baru.

"Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU 19 tahun 2019, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat," ujar Kurnia dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/4/2021)

"Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas. Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," tambah Kurnia.

1. Kebocoran informasi bukan pertama kali terjadi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Menurut Kurnia, dugaan bocornya informasi rencana penggeledahan oleh internal pegawai KPK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi ketika KPK mengusut perkara suap pengadaan paket sembako di Kementerian Sosial. Pada saat itu ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun. 

"Maka dari itu, pada poin pertama ini ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yg dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," ujar Kurnia.

2. KPK gagal temukan bukti dari penggeledahan di Kalsel

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di