Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo pidana penjara selama empat tahun, Senin (26/11) kemarin. Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 250 juta karena telah menyuap anggota komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 4,75 miliar.
"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Kotjo sengaja memberikan suap kepada Eni agar politisi Partai Golkar itu membantu mendapatkan proyek Independent Power Purchaser (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan terakhir yang disebut dibawa oleh Kotjo.
Lalu, apa saja fakta yang terungkap selama di proses persidangan?