Berubahnya hukuman Saipul Jamil dari tujuh tahun penjara dan denda 100 juta rupiah menjadi tiga tahun kurungan mendapatkan tanda tanya besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bertindak atas dugaan kasus penyuapan tersebut. Rabu (15/6) malam, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rohadi, panitera pengganti PN Jakarta Utara.
Alhasil KPK mengamankan uang sebesar 250 juta dan 700 juta rupiah dalam mobil milik Rohadi. Kemudian, seperti dilansir kompas.com, Kamis (16/6) sore penyidik KPK juga menggeledah empat ruangan yang terindikasi jadi lokasi suap oleh Saipul Jamil. Ruangan tersebut adalah ruang kerja Panitera, Rina Pertiwi, tersangka Rohadi dan Doly Siregar (Panitera Pengganti), serta ruang Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Ifa Sudewi.
Dari keempat ruangan tersebut, KPK membawa keluar sejumlah buku tebal serta dokumen, kemudian sebuah koper dan dua kardus. Setelah itu di Gedung KPK, Kamis malam, pihak penyidik pun melakukan konferensi pers untuk memberikan kejelasan.