Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kasus emas Antam di Kejagung (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas periode 2010-2021. Mereka adalah para General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pada periode 2010-2021.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membeberkan inisial para tersangka, yakni TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID.

“Para tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia,” ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Para tersangka diduga tanpa kewenangan telah melekatkan logo PT Antam di logam mulia milik swasta.

“Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi.

Sebanyak empat dari enam tersangka kini telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka adalah HN, MA, dan ID.

“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan Saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” ucapnya.

Editorial Team