Jakarta, IDN Times -- Maraknya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal membuat gerah bagi sebagian orang. Pasalnya, pinjol tersebut kerap mematok bunga besar dan menagih dengan cara yang tidak dibenarkan. Tentu hal itu mencoreng peran penting fintech yang legal di mata hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perkembangan industri financial technology (Fintech), khususnya pembiayaan P2P lending.
Keberadaan Fintech punya peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Demikian pula adanya P2P lending banyak manfaat untuk membantu akses keuangan untuk masyarakat yang tidak memperoleh layanan perbankan (unbank, unbankable).
Tak hanya itu, fintech lending legal atau telah berizin dengan OJK mampu mendorong sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).