Peran Fintech Lending Resmi Mampu Dorong Sektor Produktif dan UMKM

Jakarta, IDN Times -- Maraknya fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal membuat gerah bagi sebagian orang. Pasalnya, pinjol tersebut kerap mematok bunga besar dan menagih dengan cara yang tidak dibenarkan. Tentu hal itu mencoreng peran penting fintech yang legal di mata hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perkembangan industri financial technology (Fintech), khususnya pembiayaan P2P lending.
Keberadaan Fintech punya peran dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Demikian pula adanya P2P lending banyak manfaat untuk membantu akses keuangan untuk masyarakat yang tidak memperoleh layanan perbankan (unbank, unbankable).
Tak hanya itu, fintech lending legal atau telah berizin dengan OJK mampu mendorong sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
1. Jadi pembuka akses penyaluran kredit pada UMKM
Keberadaannya mampu menjadi pembuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM, khususnya kelompok UMKM yang masih kesulitan untuk dapat memperoleh kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainya.
Selanjutnya, platform fintech lending resmi mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mengembangkan sebuah usaha.
Dilansir dari OJK, hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif bahkan sudah mencapai lebih dari 50% dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021.
Dalam perkembangan penyaluran pinjaman fintech lending, terdapat akumulasi penyaluran pinjaman fintech lending resmi.
Tercatat, pada Desember 2019, di area Pulau Jawa Terdapat Rp 68,82 Triliun dengan akumulasi 255,93 year on year (yoy) sedangkan di luar Pulau Jawa tercatat Rp11,67 triliun tumbuh 282,93 yoy.