Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Informasi itu disampaikan melalui keterangan pers pada Jumat malam (24/8). Peristiwa ini terjadi tak lama usai Idrus mengonfirmasi kalau ia sudah mengetahui sudah menjadi tersangka sejak hari Kamis kemarin. 

"Dalam proses penyidikan KPK tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung KPK. 

Dengan dasari itu, Basaria melanjutkan, penyidik KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. 

Lalu, apa peran Idrus yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)?

1. Idrus diduga memuluskan proses pembelian tenaga listrik untuk proyek PLTU Riau-1

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Basaria, Idrus diduga membantu untuk memuluskan pembelian tenaga listrik atau purchase power agreement  dalam proyek mulut tambang PLTU Riau-1. Sebagai imbalannya, Johannes B. Kotjo, pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources akan memberikan uang kepada Idrus. 

"IM (Idrus) diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS (Eni Saragih) yakni US$ 1,5 juta (setara Rp 21,5 miliar)," ujar Basaria dalam pemberian keterangan pers malam ini. 

Selain itu, Idrus juga disebut oleh penyidik mengetahui uang suap yang diberikan oleh Johannes bagi Eni. Sebelumnya, lembaga anti rasuah menyebut Eni menerima uang suap secara bertahap dengan total Rp 4,8 miliar. Namun, dalam keterangan kali ini, Eni tertulis menerima uang suap mencapai total Rp 6,25 miliar. 

"Pemberian terbagi dua yakni sekitar November-Desember 2017 senilai Rp 4 miliar dan sekitar bulan Maret dan Juni 2018, EMS (Eni) menerima sekitar Rp 2,25 miliar," kata perempuan dengan pangkat Komjen (Pol) di kepolisian itu. 

2. Idrus menjadi tersangka ketiga dalam kasus proyek PLTU Riau-1

Editorial Team

Tonton lebih seru di