Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Informasi itu disampaikan melalui keterangan pers pada Jumat malam (24/8). Peristiwa ini terjadi tak lama usai Idrus mengonfirmasi kalau ia sudah mengetahui sudah menjadi tersangka sejak hari Kamis kemarin.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada malam ini di gedung KPK.
Dengan dasari itu, Basaria melanjutkan, penyidik KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka.
Lalu, apa peran Idrus yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU)?