Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MSY sebagai tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran MSY merupakan Social Security Legal PT Wilmar Group.

Qohar menjelaskan secara rinci kronologi peran MSY dalam kasus ini. Dugaan suap bermula dari pertemuan AR alias Ariyanto selaku pengacara terdakwa kasus CPO dengan panitera bernama WG alias Wahyu Gunawan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pertemuan tersebut, WG mendorong agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, hukumannya bisa maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam pertemuan tersebut, WG juga menyampaikan agar AR selaku pihak koorporasi untuk menyiapkan biaya kepengurusan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di