Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan kasus upaya merintangi penyidikan Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/03). Terdakwa Fredrich Yunadi akhirnya bersedia hadir dan memenuhi panggilan pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Kalau semula dia berencana untuk tutup mulut, namun pada kenyataannya justru advokat berusia 65 tahun itu ikut mencecar saksi pertama yang dihadirkan yakni dr. Alia Shahab, mantan Plt Manajer Pelayanan Medik di RS Medika Permata Hijau.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit itu usai kendaraan yang ditumpanginya menabrak tiang lampu pada (16/11/2017). Dokter yang menangani penyakit Novanto, Bimanesh Sutarjo mengatakan pasiennya itu mengalami hipertensi berat dan lecet di bagian dahi serta tangan.
Kondisi itu lah yang diduga oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah direkayasa. Ujung-ujungnya, agar Novanto tidak jadi ditangkap oleh penyidik hari itu.
Fredrich sejak awal protes soal penangkapannya yang dianggap tidak sesuai aturan. Itu pula yang disampaikannya di ruang sidang. Namun, sidang lanjutan yang terjadi pada Kamis kemarin terasa 'hidup' karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Fredrich saling lempar interupsi. Berikut lima hal yang didebatkan oleh kedua pihak: