Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbicara dengan penasihat hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024) (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Sadikin Rusli Divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia dinilai terbukti menjadi perantara eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi menara BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tdak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim, Kamis (20/6/2024).

Sadikin Rusli dinilai tak merasa bersalah dalam perkara korupsi ini. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan bahwa ia sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, Achsanul Qosasi juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus ini. Selain itu, Achsanul juga harus membayar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di