Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini menjadi karpet merah bagi polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menilai, peraturan ini justru berseberangan karena menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencana Presiden RI Prabowo Subianto, yang gencar melakukan reformasi kepolisian.
"Saya pikir itu terbuka menentang dua hal. Satu, menentang konstitusi, karena putusan MK sudah menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural. Kedua, itu menentang rencana Presiden untuk melakukan reformasi kepolisian yang sedang digagas oleh beberapa figur," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (15/12/2025).
