Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Facebook.com/(Wolu) SMP Negeri 8 Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Polemik adanya dugaan kewajiban siswi muslim SMPN 8 Yogyakarta wajib menggunakan jilbab menemui titik terang. SMP N 8 Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap tata tertib sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 8 Kota Yogyakarta Nanang Syahid Wahyudi membenarkan bahwa sekolahnya telah menerima surat dari Ombudsman DI Yogyakarta. Surat tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Sekolah Retna Wuryaningsih.

“Soal apa yang dibahas dalam surat itu saya belum tahu karena dibawa ibu kepala sekolah yang saat ini sedang tugas keluar,” kata Nanang.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta telah bertemu dengan pihak sekolah guna mengakhiri polemik dugaan pemaksaan mengenakan jilbab di sekolah yang terletak di kawasan Terban, Yogyakarta itu.

1. Pihak sekolah segera revisi tata tertib sekolah

Facebook.com/SMP Negeri 8 Yogyakarta

Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta mengatakan dirinya telah merekomendasikan kepada pihak SMPN 8 Kota Yogyakarta agar segera merevisi tata tertib sekolah sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman DIY.

Revisi tersebut juga harus berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 57 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah.

"Pihak sekolah SMP N 8 Kota Yogyakarta melakukan revisi terhadap tata tertib sekolah, maka persoalan ini segera diselesaikan dan pihak sekolah dapat lebih fokus pada persiapan UN bagi siswa siswi kelas IX," ujar Kamba kepada IDN Times, Senin (11/2).

2. Sekolah juga wajib membina guru-guru agama

Editorial Team

Tonton lebih seru di