Yogyakarta, IDN Times - Polemik adanya dugaan kewajiban siswi muslim SMPN 8 Yogyakarta wajib menggunakan jilbab menemui titik terang. SMP N 8 Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan revisi terhadap tata tertib sekolah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 8 Kota Yogyakarta Nanang Syahid Wahyudi membenarkan bahwa sekolahnya telah menerima surat dari Ombudsman DI Yogyakarta. Surat tersebut langsung diserahkan kepada Kepala Sekolah Retna Wuryaningsih.
“Soal apa yang dibahas dalam surat itu saya belum tahu karena dibawa ibu kepala sekolah yang saat ini sedang tugas keluar,” kata Nanang.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta telah bertemu dengan pihak sekolah guna mengakhiri polemik dugaan pemaksaan mengenakan jilbab di sekolah yang terletak di kawasan Terban, Yogyakarta itu.