Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin), Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki oleh pelaku teror ke Mabes Polri adalah kartu palsu. Ia menjelaskan pelaku teror ke Mabes Polri bukan anggota PB Perbakin, melainkan klub menembak di bawah pengurus Provinsi DKI Jakarta.
"Tetapi, basis shooting club (klub menembak) tersebut sudah lama bubar," ujar Joni melalui keterangan tertulis pada Kamis (1/4/2021).
Artinya, klub menembak itu bila hingga kini masih ada beroperasi secara ilegal. Selain itu, kata Joni, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB Perbakin, KTA klub menembak tidak dibolehkan menggunakan logo Perbakin. "Yang dibolehkan hanya menggunakan logo klub saja," tutur dia lagi.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perbakin, Fitrian Yudis ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. Ia mengatakan klub menembak di mana pelaku teror yang berinisial ZA tergabung sudah dibubarkan, jauh sebelum terjadi peristiwa di Mabes Polri.
"Karena banyak pelanggaran, salah satunya mungkin karena tidak mematuhi ketentuan administrasi," ungkap Fitrian.
Ia menggaris bawahi individu yang menjadi anggota klub menembak belum tentu anggota Perbakin. Sementara, anggota yang terdaftar di Perbakin sudah pasti berada di naungan klub menembak yang teregistrasi di Perbakin.
"Jadi, perempuan ini kan terdaftarnya di klub menembak, belum tentu dia anggota Perbakin. Setiap klub menembak harus ada di bawah naungan Perbakin. Bila tidak, maka dinyatakan ilegal," tutur dia.
Sementara, menurut keterangan dari anggota Perbakin lainnya, Bambang Susatyo, senjata yang digunakan oleh ZA bukan senjata dengan peluru tajam. Melainkan, airsoft gun, senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga dan rekreasi.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki senjata airsoft gun?