Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menemukan keterlibatan pengusaha dalam setiap kasus korupsi. Hal ini cukup miris dengan fakta bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi belum mengatur korupsi di sektor swasta.
Dilansir Kompas.com, korupsi di Indonesia terjadi lebih dari 90 persen karena kolaborasi para penguasa. Hal ini diamini oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Bahkan, dari jumlah tersangka lebih banyak pengusaha dibandingkan pejabat negara.
Atas dasar itulah, KPK bersama sejumlah kementerian, lembaga negara, dan asosiasi pelaku bisnis, sepakat membangun praktik bisnis yang berintegritas dan bebas korupsi.
Pada kasus tertentu, Alex juga mengatakan bahwa para pengusaha terpaksa kongkalikong dengan birokrasi karena lamanya proses perizinan dan tidak adanya kepastian. Ada lima sektor usaha yang kini menjadi perhatian KPK dan rawan tindakan korupsi. Sektor tersebut antara lain adalah kesehatan, migas, kehutanan, infrastruktur dan pangan.