Depok, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak pengajuan (Peraturan Daerah) Religus yang disodorkan Pemerintah Kota Depok. Penolakan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat menghadiri hari jadi Kumpulan Orang-Orang Depok (KOOD).
Mohammad Idris menyayangkan penolakan Perda penyelenggaraan kota religius oleh Kemendagri. Sebelumnya Perda tersebut telah disahkan bersama DPRD, tetapi tidak mendapat persetujuan Kemendagri.
"Kementerian maupun Gubernur juga enggak mendukung, sehingga mandek di Kementerian, katanya ranah agama. Padahal kita tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab maupun salat," ujar Idris kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).