Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Narkotika (BNN) mengusulkan pelarangan penjualan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul setelah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika semakin masif.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini menjadi media baru dalam penyebaran narkotika, khususnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS).
Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya yang mengkhawatirkan.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
