IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo sebelumnya mengatakan, HS ditahan selama dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Ya, dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) kemarin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengungkapkan pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.
"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).
Ade mengungkapkan, HS kala itu sedang bersantai saat diciduk pihak kepolisian. Dia juga sempat syok, namun akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
"Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari HS. Lalu dia keluar, dia mengakui 'Saya, Pak'," ungkap Ade.
"Lalu, akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu, kata Ade, disimpan HS di kediamannya di kawasan Palmerah.
"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya, kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," sambung Ade.