Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan dibakar hidup-hidup usai dituduh menculik anak. Korban sendiri diduga memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kejadian tersebut terjadi di kompleks Kokoda KM 8, Lorong 2, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 06.30 WIT.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam tindakan pembunuhan akibat main hakim sendiri. Apalagi, hal itu dilakukan atas dasar prasangka terhadap korban yang dituduh melakukan penculikan anak di Sorong, Papua Barat.
"Komnas Perempuan mencatat bahwa kasus pembunuhan ini menambah deret kasus femisida atau pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan, yang juga bertumpuk dengan persoalan stigma dan ketidakpahaman kepada ODGJ," tulis Komnas Perempuan, Kamis (26/1/2023).
Kasus ini merupakan femisida, yang mana Komnas Perempuan kemudian mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya dan berlapis, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.