Seorang jurnalis online memakai masker saat memantau situasi di Stasiun Tawang Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan redaksi dari media daring Tirto dan Tempo membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait peretasan dua situs media tersebut.
"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemimpin redaksi Tirto, Sapto Anggoro kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin selaku pendamping mengatakan bahwa laporan dugaan peretasan itu dibuat lantaran menghambat kinerja jurnalistik, sesuai pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelanggaran lainnya juga termaktub dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE perihal percobaan akses ilegal, serta adanya perubahan dan penghapusan konten.
"Dalam laporan, kami tidak memasukkan (nama) pelaku karena pelaku masih dalam penyelidikan. Kami juga tidak memasukkan akun 'xdigeeembok' ke kasus Tempo, karena itu pun masih belum jelas," kata Ade.