Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pergub Poligami DKI, Amnesty: Bentuk Diskriminatif pada Perempuan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid (tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
- Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 viral karena mengizinkan poligami bagi ASN Pemprov Jakarta.
- Poligami bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
- Usman Hamid menekankan perlunya revisi aturan untuk mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.
Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian belakangan viral. Salah satunya adalah soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta boleh poligami.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorLia Hutasoit
Follow Us