Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian belakangan viral. Salah satunya adalah soal aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta boleh poligami.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
"Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan, poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).