Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkes Terawan saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (15/2). IDN Times/Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 40 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis, menolak dan meminta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dicabut.

Permohonan pencabutan Permenkes tersebut telah ditanda tangani masing-masing perhimpunan dan kolegium dokter spesialis, serta disampaikan Menteri Kesehatan Terawan pada 5 Oktober 2020.

1. Peraturan hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi

Dok.IDN Times/Istimewa

Peraturan tersebut hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi. Padahal, sejawat dokter lain memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill, maupun kemampuan komunikasi dengan pasien sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

"Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat, sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion ini," tulis surat permohonan tersebut.

2. Permenkes mengesampingkan teman sejawat dokter lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di