Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Mereka mengungkapkan di tengah pandemik COVID-19 seharusnya sangat memerlukan kerja sama yang erat, dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Namun, dengan terbitnya Permenkes tersebut telah mengesampingkan teman sejawat dokter lain, baik dokter umum pada pelayanan radiologi, klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, klinik utama dan paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion.
"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis surat permohonan tersebut.