ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sementara, di dalam surat dakwaan dua terpidana pertama, Irman dan Sugiharto, Gamawan bahkan disebut diduga ikut menerima uang senilai 4,5 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar pada waktu itu. Surat dakwaan dibacakan pada 9 Maret 2017.
Uniknya, nominal uang tersebut justru tidak ada di surat dakwaan Irvanto dan Made Oka. Menurut Jaksa Irene Putri, dakwaan tersebut justru masih harus dibuktikan.
"Tapi, nilai ruko dan bidang tanah saat itu signifikan dengan nilai 4,5 juta dolar AS menggunakan kurs saat itu tahun 2012," kata Irene kepada IDN Times melalui pesan pendek pada saat itu.
Gamawan pun ketika bersaksi pada tahun 2017 sempat mengutarakan sumpah agar dikutuk oleh rakyat Indonesia kalau memang terbukti sepeser pun menerima uang dari proyek e-KTP.
"Kalau saya mengkhianati bangsa, saya mohon didoakan agar dikutuk oleh Allah SWT. Saya meminta tolong kepada rakyat Indonesia agar saya segera mati kalau terbukti menerima uang 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta," katanya ketika itu.