Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang di MK, Sabtu (23/3/2024). (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Jakarta, IDN Times - Partai Perindo dan Hanura resmi mengajukan sengketa permohonan hasil suara Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Pengajuan dilakukan karena keduanya menilai ada perselisihan suara hasil pemilu (PHPU).

Kuasa Hukum Perindo, Pardo Sitanggang, mengatakan, ada dua substansi yang diajukan, yaitu soal selisih suara dan soal satu TPS yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang, sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu Pasal 80 Ayat 3.

"Kami sebagai kuasa hukum dari partai Perindo mengajukan PHPU ke MK terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir," jelasnya di Gedung MK.

Pardo menyampaikan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU). Namun, kata dia, KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di