IDN Times/Gideon Aritonang
Bagi PBB, untuk mengadakan referendum provinsi di Indonesia akan diberikan pilihan lebih besar melalui otonomi khusus bagi Timor Timur atau merdeka menjadi negara sendiri.
Lembaga-lembaga Daerah Otonomi Khusus Timor-Timur akan mencakup cabang eksekutif yang terdiri dari seorang gubernur (dipilih dewan legislatif) dan Dewan Penasihat, cabang legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, peradilan independen. Termasuk pengadilan negeri, pengadilan banding, pengadilan banding akhir dan kantor jaksa penuntut umum, serta kepolisian daerah.
Sementara, pemerintah Indonesia tetap memegang kendali atas pertahanan, hukum ketenagakerjaan, kebijakan ekonomi dan fiskal serta hubungan luar negeri, dan hukum Indonesia akan memiliki kesinambungan di wilayah itu.