IDN Times/Margith Juita Damanik
Koalisi Hati mendesak agar negara bergerak positif menuju penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Koalisi Hati yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Masyarakat), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Human Rights Working Group (HRWG), dan Migrant Care ini, pada periode kedua Jokowi peta jalan abolisi harus digelar.
Koalisi Hati mendesak tiga hal kepada pemerintah dan Presiden Jokowi. Pertama, Presiden harus membentuk komisi pakar independen, untuk menyusun rencana jangka panjang abolisi hukuman mati untuk lima tahun ke depan. Kedua, memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan hukuman mati.
"Ketiga, mengkomutasi seluruh terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu di atas sepuluh tahun, yang mana komitmen tersebut telah tercermin dalam RKUHP dan mengkaji status hukum para terpidana mati lainnya," lanjut Peneliti ICJR Maidina Rahmawati.
Selain itu, Koalisi Hati juga mendesak presiden dan DPR untuk mengkaji ulang konsep pidana mati dalam RKUHP. Mereka juga mendesak agar Mahkamah Agung menerbitkan panduan pemidanaan khusus hukuman mati, untuk membatasi penjatuhan hukuman mati.