Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)

Intinya sih...

  • KPK belum putuskan banding atau tidak

  • Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tak terbukti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara tentang hal ini.

Setyo mengatakan, seluruh bukti Hasto diduga merintangi penyidikan KPK telah diserahkan. KPK pun hakim Hasto merintangi penyidikan KPK.

"Menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?" ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

"Tapi karena hakim memutuskan seperti itu, ya, tentu kami menghargai karena putusan itu kan diambil atau diputuskan, ya, demi hukum dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.

1. KPK belum putuskan banding atau tidak

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. Humas KPK)

Setyo mengatakan, KPK belum menentukan sikap akan banding atau tidak terkait vonis Hasto. Sebab, KPK akan melihat salinan putusannya lebih dulu.

"Ya, tentu kami harus nanti mencermati karena dalam amar putusan itu kan ada beberapa pertiimbangan dan lain-lain," ujar dia.

2. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, tetapi suapnya terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.

3. Pertimbangan vonis hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Hakim menyebut ada dua hal yang memberatkan dalam vonis ini.

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Tak cuma memberatkan, hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Editorial Team