Perjalanan Kasus Ahok, Bermula dari Pidato hingga Akhirnya di Penjara

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta 2014-2017 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, akan menghirup udara bebas, Kamis (24/1) besok.
Ahok bebas murni setelah menjalani masa hukuman 20 bulan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama. Berikut perjalanan kasus Ahok hingga akhirnya dipenjara dan kemudian bebas murni.
1. Pidato Ahok di Kepulauan Seribu jadi perbincangan hingga berujung pelaporan
Pada Selasa, 27 September 2016, Ahok pidato di hadapan warga Kabupaten Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya dia mengatakan, warga tak perlu khawatir program kerjanya berhenti karena dirinya masih menjabat hingga Oktober 2017.
“Jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu gak bisa pilih saya (sebagai Gubernur DKI 2017-2022), dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam,” katanya saat itu.
Pidato yang disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2017 itu diunggah ke akun Youtube Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga akhirnya ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh Buni Yani ke akun Facebook pribadinya. Setelah itu, sejumlah organisasi melaporkan Ahok ke polisi.
Mantan anggota DPR ini sempat meminta maaf terkait ucapannya yang oleh sejumlah pihak dianggap melecehkan kitab suci Alquran.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2016.
Bahkan, Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri 14 hari setelah permohonan maafnya untuk memberi klarifikasi terkait pidatonya di Kepulauan Seribu itu.