Yogyakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Joko Tjandra bersalah atas tindak pidana korupsi kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/4/2021). Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal pembarengan perbuatan pada dakwaan pertama dan dakwaan alternatif ketiga," ujar hakim ketua Muhammad Damis.
Joko Tjandra terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi. Ia juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai upaya permohonan fatwa MA agar dirinya tak dieksekusi bila pulang ke Indonesia.
IDN Times merangkum perjalanan kasus Djoko Tjandra hingga ia divonis pada Senin lalu (5/4/2021).