Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
mengutip dari IDN Times sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah anggapan yang menyebutkan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law bertentangan dengan UUD 1945.
Airlangga menegaskan pembentukan RUU Cipta Kerja telah melalui tahapan pembantukan yang sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Adapun tahapannya yang dijelaskan oleh Airlangga sebagai berikut.
1. Perencanaan dan penyusunan
Pemerintah telah menyusun naskah akademik dan draft RUU Ciptaker yang telah diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dan disepakati dalam rapat paripurna DPR untuk masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan ditetapkan dg surat keputusan DPR RI nomor 46/DPR/RI/1/2019-2020
Selain itu, melalui surat nomor R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kepada Ketua DPR RI, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan RUU Ciptaker yang telah disusun berdasarkan kajian dalam naskah akademik agar dibahas dalam sidang DPR RI.
2. Tahap Pembahasan dan pengesahan
Dalam tahap ini pemerintah dan DPR terlibat pembicaraan tingkat satu dan dua.
Pada tingkat satu, pemerintah bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan Badan Legislasi Pembahasan RUU Ciptaker telah melakukan serangkaian rapat sejak 14 April 2020 hingga 3 Oktober 2020 atau pada saat pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu.
Kemudian, pada tingkat dua dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI guna pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020. Menghasilkan 7 fraksi setuju sedangkan 2 fraksi menolak. Pembahasan RUU Ciptaker juga dilakukan secara terbuka.
Akhirnya, Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/12046/DPR-RI/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa RUU Ciptaker telah mendapatkan persetujuan bersama untuk memperoleh pengesahan.
3. Tahap Pengundangan dan penyebarluasan
Setelah disahkan pada 2 November 2020, kemudia dilakukan pengundangan dalam lembara Negara Republik Indonesia nomor 245 tahun 2020 dan tambahan lembaga Negara Republik Indonesia nomor 6.573 tahun 2020.
Selain itu, pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menyebarluaskan informasi tentang UU Ciptaker tersebut baik melalui kegiatan sosialisasi, maupun pemuatan dalam situs berbagai kementerian.