Dikutip dari buku Mohamad Roem: Karier Politik dan Perjuangan (1924-1968) karya Lin Nur Insaniwati, Perundingan Linggarjati bukanlah perundingan pertama yang dilakukan bangsa Indonesia dengan Belanda.
Sebelumnya, kedua negara pernah melakukan perundingan di Hooge Veluwe, Belanda, pada 14 sampai 25 April. Namun, perundingan ini mengalami kegagalan.
Kegagalan lantaran Belanda disibukkan dengan adanya pemilihan umum pada 17 Mei 1946. Sementara di Indonesia, Kabinet Syahrir II juga jatuh dan segera membentuk Kabinet Syahrir III pada Oktober 1946.
Tetapi kedua pihak segera berunding kembali pada 7 -14 Oktober 1946 mengenai gencatan senjata, dan menghasilkan suatu persetujuan gencatan senjata, serta dibentuknya komisi pengawas gencatan senjata yang terdiri dari wakil Inggris, Belanda, dan Indonesia.
Setelah itu dilakukan perundingan selanjutnya, yaitu Perundingan Linggarjati yang dilaksanakan di Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Cirebon, pada 11 hingga 15 November 1946.
Perjanjian Linggarjati terdiri dari 17 pasal dan baru ditandatangani serta disahkan pada 25 Maret 1947di Malang, Jawa Timur, dalam rapat Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).