Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Dahlan Iskan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Kasus ini bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali yang memamerkan berbagai kendaraan mobil listrik yang diklaim ramah lingkungan. Dari sinilah proyek mobil listrik besutan Dahlan Iskan tersebut diduga menyimpan banyak masalah. 

Melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan akhirnya menjadi tersangka karena diduga melakukan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus.  Kasus ini pun menyeret beberapa BUMN antara lain PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero).

Default Image IDN

Dikutip Kompas.com, (4/2), Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan bahwa dalam dakwan primer, tercantum bahwa Dahlan bersama rekanan pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Prasetyo juga menolak disebut sengaja mencari-cari perkara untuk menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia menegaskan bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka adalah tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Muri.

Default Image IDN

Dahlan Iskan pun menyindir Kejaksaan Agung dengan menyebut mereka ingin meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Sebab, ini merupakan kali ketiga dia ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan berdalih bahwa perkara yang menimpa dirinya tidak ada kaitannya dengan suap menyuap.

Sebelumnya Dahlan sudah terjerat dua kasus.

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di