Jakarta, IDN Times - Perwakilan Yayasan Kesehatan Perempuan, Nanda Dwinta Sari, menjelaskan perkawinan anak adalah suatu tindak kekerasan, mengingat banyak risiko yang menimpa anak jika menikah dan hamil di usia muda.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan juga menegaskan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
Perlu diketahui, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Meski sudah ada payung hukumnya dispensasi menikah yang meningkat dari 23.100 pada 2019 menjadi 50.673 pada 2022.
“Maka perkawinan anak ini bentuk kekerasan yang komplet, fisik, seksual mental dan sosial, karena anak tidak dapat menikmati kesehatan dan kesejahteraannya, sehingga dapat mengancam masa depannya,” kata dia dalam webinar Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak menurut UU TPKS, Rabu (17/7/2024).