Jakarta, IDN Times - Perkawinan anak sering menyebabkan kehamilan pada usia anak. Kehamilan pada usia di bawah 20 tahun dapat membawa indikasi medis yang serius.
Perwakilan Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta Sari menjelaskan bagaimana perkawinan anak berkontribusi pada kesehatan anak. Meski dari fenomena yang ada, perkawinan anak terjadi karena kehamilan tidak diinginkan (KTD), sehingga berujung anak dikawinkan.
"Hamil di usia anak, ini ujungnya akan dikawinkan. Tetapi anak yang mengalami paksaan dalam perkawinan anak dia akan mengalami kehamilan. Perlu kita ketahui bahwa kehamilan pada usia anak memberikan sebuah dampak indikasi medis, khususnya bagi anak yang di bawah 20 tahun," kata dia dalam webinar bertema Bahaya Perkawinan Anak dan Perkawinan Anak menurut UU TPKS, Rabu (17/7/2024).