Jakarta, IDN Times - Data Kementerian Agama menunjukkan angka perkawinan anak di bawah 19 tahun terus menurun. Hal itu bisa dilihat dari jumlahnya yang terus berkurang, mulai dari 8.804 pasangan (2022), 5.489 pasangan (2023), dan teranyar jadi 4.150 pasangan (2024).
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak.
"Mencegah perkawinan anak-anak di bawah usia 19 tahun harus terus digaungkan. Kami mendorong pemerintah daerah juga terus melakukan edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja agar para remaja memiliki pertemanan yang positif, mencegah informasi keliru tentang seksualitas dan reproduksi, dan mencegah perilaku berisiko seperti kehamilan yang tidak diinginkan dan penyakit menular seksual," kata Arifah dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/10/2025).
