Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
M. Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
M. Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Hari ini (21/4) adalah penentuan vonis bagi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan. Dahlan mendatangi pengadilan Tipikor Surabaya bersama tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Default Image IDN

Dikutip Kompas.com, (21/4), Dahlan Iskan mengatakan sudah siap menerima apapun putusan hakim untuk dirinya. Sebelum masuk ke ruang sidang, sejumlah pendukung nampak bersalaman dengan mantan Menteri BUMN ini.

Sebelumnya Dahlan dituntut dengan hukuman 6 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan diduga terlibat dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri yang menyebabkan negara rugi lebih dari Rp 11 miliar.

Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut Dahlan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi dengan denda sebanyak Rp 750 juta dan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar.

Majelis hakim menilai Dahlan tidak melanggar dakwaan primer.

Default Image IDN

Sejauh ini putusan sidang masih dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Taksin SH. Dia membacakan bahwa Dahlan tidak terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Karena itulah Dahlan dibebaskan dari dakwaan primer tersebut. Kini majelis hakim masih membacakan unsur dakwaan subside.

JPU sebelumnya menyebutkan bahwa hal yang memberatkan Dahlan yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan bagi Dahlan adalah dia bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebelum pembacaan putusan ini, sejumlah simpatisan Dahlan datang ke pengadilan dan menyuarakan takbir. Hakim pun meminta kepada simpatisan untuk diam agar tak mengganggu konsentrasi majelis hakim dalam membacakan putusan.

Menurut kuasa hukumnya, Dahlan seharusnya bisa bebas.

Default Image IDN

Yusril Ihza Mahendra, ketua tim pengacara Dahlan mengatakan bahwa Dahlan tidak terbukti memiliki kesengajaan untuk menguntungkan siapa pun dalam kasus dugaan penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

Yusril menegaskan bahwa Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, Dahlan malah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan PT PWU Jatim. Dia pun menyangkal seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan.

Editorial Team

EditorRizal