Hari ini (21/4) adalah penentuan vonis bagi terdakwa kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan. Dahlan mendatangi pengadilan Tipikor Surabaya bersama tim kuasa hukumnya untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Dikutip Kompas.com, (21/4), Dahlan Iskan mengatakan sudah siap menerima apapun putusan hakim untuk dirinya. Sebelum masuk ke ruang sidang, sejumlah pendukung nampak bersalaman dengan mantan Menteri BUMN ini.
Sebelumnya Dahlan dituntut dengan hukuman 6 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan diduga terlibat dalam penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Kabupaten Tulungagung dan Kediri yang menyebabkan negara rugi lebih dari Rp 11 miliar.
Tidak hanya itu saja, JPU juga menuntut Dahlan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi dengan denda sebanyak Rp 750 juta dan membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar.