Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah sah menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Namun, dalam UU TPKS isu tindak pidana pemerkosaan yang tak dimuat dan akan dimuat dalam RKUHP mendatang.
Vivi Widyawati, seorang aktivis dari Organisasi Perempuan Mahardhika mengaku setuju perkosaan dimasukkan dalam Rancangan KUHP (RKUHP).
“Definisi perkosaan di KUHP yang sekarang sudah tak cukup lagi untuk dipakai berbagai macam kasus perkosaan yang terjadi di lapangan,” kata dia, kepada IDN Times, 19 April 2022.