Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu perlu integrasikan perspektif korban yang berkeadilan gender, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, baik dalam bentuk penyelesaian yudisial maupun non yudisial.
Ini sebagai respons pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023, tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (tim PPHAM).
Berkaitan dengan upaya integrasi perspektif korban berkeadilan gender, ada tiga hal utama yang disorot Komnas Perempuan. Pertama, jaminan perlindungan bagi korban yang memahami kebutuhan spesifik perempuan perlu sudah dibangun sejak proses pendataan dilakukan.
“Upaya pendataan tanpa mempertimbangkan rasa aman bagi korban, termasuk kekhawatiran persekusi yang berangkat dari pengalaman di masa lalu, akan menjauhkan perempuan korban dari akses layanan yang dimaksudkan oleh mekanisme non-yudisial PPHAM ini,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
