Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang menyatakan caleg pemilu 2024 tak perlu mundur bila hendak maju di Pilkada November mendatang. Sebab, caleg terpilih akan dilantik menjadi anggota parlemen pada 1 Oktober 2024.
Setelah resmi dilantik, maka akan ada hak-hak konstitusional yang melekat ke anggota parlemen yang bersangkutan. Dikhawatirkan berpotensi adanya penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
"Argumentasi Ketua KPU terkait caleg terpilih pada pemilu 2024 dan memutuskan maju di Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya, serta yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil pemilu 2019, adalah pernyataan yang keliru. Pernyataan itu juga cenderung membangkang dari perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Sabtu (11/5/2024).
Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut pernyataan Hasyim salah kaprah bila mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur untuk ikut Pilkada November nanti. Merujuk ke Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Perbedaan waktu antara tahapan pilkada dan pelantikan caleg terpilih di pemilu 2024 membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif," kata dia.
Situasi mendua ini berpotensi terjadi kepada sejumlah nama seperti Atalia Praratya, Rahayu Saraswati dan Erwin Aksa. Ketiganya sudah terpilih menjadi caleg di dapil masing-masing.
Tetapi, kini nama Erwin santer digadang-gadang jadi calon untuk Gubernur Jakarta. Sementara, Atalia ditugaskan oleh Golkar untuk maju menjadi calon Wali Kota Bandung. Sara digadang-gadang oleh Gerindra untuk ikut maju di Pilkada Jakarta.