Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu (10/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Haykal menerangkan, banyak pasal yang harus diperbarui dalam RUU Pemilu. Mahkamah Konstiusi (MK) sendiri beberapa kali mengeluarkan putusan tentang pemilu, di antaraya soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas presiden (presidential threshold), serta pemisahan pemilu tingkat nasional dan daerah.
"Untuk pasal tentu ada banyak, tapi beberapa hal yang sudah ada putusan MK-nya maka itu harus dipatuhi oleh pembentuk undang-undang. Misalnya, pemisahan pemilu serentak nasional-serentak daerah, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, dan sebagainya. Lalu kami juga mendorong adanya perbaikan sistem seleksi penyelenggara dan penataan ulang tahapan pemilu," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI memastikan mulai mempersiapkan rangkaian awal pembahasan RUU Pemilu pada Januari 2026. Proses pembahasan ini akan melibatkan partisipasi publik.
"Nanti per Januari kami akan memanggil kelompok-kelompok dan masyarakat yang selama ini memiliki concern dan kepedulian terhadap pemilu, agar kami mendapatkan insight, masukan pikiran, dan seterusnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media, Selasa (9/12/2025).
Pria yang akrab dipanggil Rifqi itu menegaskan, pembahasan RUU Pemilu akan terbuka dan transparan.
"Kami akan mendahuluinya dengan hearing dengan sebanyak mungkin masyarakat, agar apa yang disebut oleh Mahkamah Konstitusi sebagai meaningful participation atau partisipasi yang bermakna itu bisa kami lakukan," tutur dia.
"Kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului dari apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh delapan partai politik yang ada di DPR, dan itu nanti pada waktunya pasti kami jamin jika itu dilakukan di Komisi II akan dibahas dengan sangat terbuka, dengan transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.