Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Titi mengatakan MK tidak bisa masuk ke ranah politik yang menjadi tupoksi DPR RI.
“Kalau dalam pandangan saya uji materi ke Mahkamah Konstitusi ini tidak tepat, karena mengajak MK masuk dalam ranah keputusan politik yang seharusnya diputuskan oleh pembentuk undang-undang melalui suatu proses yang terbuka, transparan, akuntabel, partisipatoris, dan demokratis," kata dia dalam acara Solidarity Talk bersama PSI, Kamis (5/1/2023).
Dia menjelaskan sistem pemilu legislatif tidak diatur dalam konstitusi. Aturan mengenai sistem pemilu legislatif dalam Pasal 22E UUD 1945 hanya menyebutkan peserta pemilu legislatif DPR/DPRD adalah partai politik.
Menurut Titi, bunyi pasal tersebut tidak bisa dinilai bahwa sistem pemilu yang konstitusional, adalah sistem tertutup seperti yang digugat ke MK.
“Karena itu kalau sistem terbuka pun peserta pemilu yang menentukan siapa caleg, kan tetap parpol. Jadi Pasal 22E itu tidak bisa disederhanakan bahwa peserta pemilu parpol, maka sistem pemilunya tertutup,” ujar dia.