Perludem Kritik Nasib Disabilitas Mental yang Terpinggirkan di Pemilu

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini menyoroti pemilih disabilitas yang dipandang sebelah mata bahkan “ditertawakan” oleh sebagian orang. Salah satunya adalah disabilitas penderita gangguan jiwa.
Dalam cuitannya, Titi tidak segan mengkritik pemikiran yang merendahkan penderita gangguan jiwa untuk mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Ada yang "ketawa" kok orang gangguan jiwa didata sebagai pemilih dan diberi hak pilih (sambil ngeyek ketawanya). Itu sesungguhnya memperlihatkan dangkal dan ketidaktahuan mereka soal gangguan jiwa/penyandang disabilitas yang juga bisa hidup normal asal didukung proses pemulihan optimal,” tulis Titi di Twitternya, Selasa (20/11).
1. Hak pilih penderita gangguan jiwa dilindungi undang-undang
Kritik Titi didasarkan pada Amar Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.
“Sehingga sudah sewajarnya bagi penderita gangguan jiwa sepanjang tidak ada surat keterangan profesional bidang kesehatan jiwa yang mengatakan bahwa ia tidak mampu memilih di pemilu, maka ia wajib didata dan diberikan hak pilihnya tanpa kecuali,” kata Titi.