Jakarta, IDN Times - Kekosongan jabatan gubernur pada 2022 dan 2023 bisa menjadi celah masuk para perwira tinggi TNI-Polri menjadi penjabat sementara. Sebab, sudah ada contohnya pada 2018.
"Ya memang itu tidak ideal, kalau penjabat dari TNI-Polri. Posisi kepala daerah ini kan walau pun penjabat ini kan posisi sipil, lalu ini jabatan politik, sementara dari sisi organisasi TNI-Polri adalah organisasi yang netral, bebas dari kepentingan politik," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, kepada IDN Times, Rabu (6/10/2021).
Nisa mencontohkan Menteri Dalam Negeri (2018) Tjahjo Kumolo, mengangkat perwira tinggi Polri Irjen M Iriawan sebagai penjabat di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatra Utara. Nisa menilai, bila pemerintah menunjuk perwira tinggi TNI-Polri sebagai penjabat gubernur, bisa mencederai semangat reformasi.
"Semangat reformasi juga salah satunya sudah memisahkan bahwa TNI-Polri tidak melakukan peran-peran sipil lagi," ucapnya.